Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. BPD memiliki fungsi membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pemerintah Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) anggota BPD baru masa jabatan 2021-2027 di Balai Desa Tri Tunggal Jaya (26/3/2021).